Minggu, 30 September 2012

ZAKAT KOTENPORER


RANCANGAN PELAKSANAAAN PEMBELAJARAN

Satuan pendidikan      : Madrasah Aliyah
Kelas                           :XII
Semester                      : II ( dua)
Mata pelajaran             : Fiqih
Alokasi waktu             : 20  Menit
Tahun Ajaran              : 2011 / 2012

  1. Standar Kompetensi
Memahami Tentang  Zakat Kontenporer
  1. Kompetensi Dasar
1.      Menjelaskan hukum zakat hasil usaha yang tidak ada dalam nash
2.      Menjelaskan jenis-jenis zakat hasil usaha kontenporer
  1. Indikator Pencapaian
1.      Menjelaskan pengertian zakat kontenporer
2.      Mampu menjelaskan hukum zakat hasil usaha yang tidak ada dalam nash
3.      Menjelaskan jenis-jenis zakat hasil usaha kontenporer

  1. Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti kegiatan pembelajaran, diharapkan siswa mampu:
1.      Untuk memahami pengertian zakat kontenporer
2.      Untuk menjelaskan hukum zakat hasil usaha yang tidak ada dalam nash
3.      Untuk Menjelaskan jenis-jenis zakat hasil usaha kontenporer
E.     Model Pengajaran
Model pengajaran                   : pengajaran kooperatif
Pendekatan pembelajaran       : inkuiri
Metode pengajaran                 : Informasi, pemberian tugas diskusi,tanya                                                                 jawab,Demonstrasi

F.     Materi Ajar
ZAKAT KONTEMPORER

A.    Hukum Zakat Hasil Usaha yang Tidak Ada dalam Nash.
Zakat secara bahasa bearti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Secara istilah zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.[1] Sedangkan yang dimaksud dengan zakat kontemporer adalah hal-hal yang belum ada terjadi pada zaman Rasulullah SAW yang mana wajib juga dikeluarkan zakatnya. Tujuan disyariatkan zakat kontemporer yaitu untuk kepentingan maslahat bagi umat Islam dan supaya ketertumpulan kekayaan tidak semata-mata hanya dimiliki oleh segelintir orang saja.  Dalam hal ini hukum zakat kontemporer ini tidak dijelaskan secara khusus dalam Nash, akan tetapi pada prinsipnya mengeluarkan zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam berlandaskan kepada Al-Quran dan Sunnah yaitu :
1.      Al-Quran surat At-Taubah ayat 103
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”

2.      Sunnah Rasulullah SAW
لازكاة فى مال امرء حتى يحول عليه الحول

“Tidaklah ada (wajib) zakat harta seseorang sebelum sampai satu tahun dimilikinya.”



3.    Ijma’ Ulama
     Pada ahli hukum Islam pada seminar di Damaskus, September 1962 bersepakat tentang zakat benda-benda yang tidak terdapat dalam Nash  dan analisis perkembangan sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi. Para ulama kontemporer seperti Mahmud Saltut, Yusuf Qardawi dan Abd. Rahman Isa, menyatakan bahwa ketentuan syariat tentang harta yang wajib dizakati itu bersifat kondisional. Jadi berdasarkan ketentuan di atas bahwa setiap harta kekayaan yang dimiliki seseorang pada dasarnya wajib dikeluarkan zakatnya, terutama setelah memenuhi ketentuan wajib zakat.[2]

B.     Jenis – Jenis Zakat Hasil Usaha Kontemporer.
Adapun jenis-jenis zakat hasil usaha kontemporer adalah :
1.      Zakat Uang.
Uang merupakan alat tukar langsung yang memiliki harga yang sah yang biasa dijamin dengan persediaan emas sebesar yang ditentukan oleh undang- undang. Uang ini diterbitkan oleh pemerintah atau badan yang diberi izin oleh pemerintah untuk menerbitkannya. Uang ini dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok yaitu :
a.       Uang biasa yaitu uang yang mempunyai nilai nominal, bukan nilai bahannya yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai mata uang resmi yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
b.      Uang kartal yaitu uang yang tersimpan di Bank yang bernilai emas atau perak, artinya nilai uang ini adalah nilai bahan dari emas atau perak yang dijamin sebagai uang.
c.       Uang perjanjian yaitu uang yang tersimpan di Bank baik mempunyai tujuan khusus yang mengakibatkan tidak bebas penggunaannya atau bebas penggunaannya dan pengambilannya.
Jadi yang dimaksud dengan uang disini adalah uang yang ada ditangan Muzakki maupun yang disimpan di Bank apapun jenis uangnya.
Jenis harta yang erat kaitannya dengan uang (اَلنُّقُوْدُ اَوِ الْعُمْلَةُ) adalah zakat emas dan perak. Nishab emas adalah 20 dinar atau 85 gram emas sebab satu dinar adalah 4,25 gram emas lalu jika setelah berlangsung waktu setahun ternyata minimal tetap jumlahnya yakni 85 gram, maka dikeluar-kan zakat sebesar setengah dinar atau 2,125 gram emas. Jadi persentase zakat emas adalah 2,5%. Adapun untuk perak nishabnya adalah 200 dirham atau 595 gram perak sebab satu dirham adalah 2,975 gram perak lalu jika setelah berlangsung waktu setahun ternyata minimal tetap jumlahnya yakni 595 gram, maka dikeluarkan zakat sebesar 5 dirham atau 14,875 gram perak. Jadi persentase zakat perak adalah 2,5% (sama dengan zakat emas).
Oleh karena itu, jika uang (rupiah atau dollar atau lainnya) yang ditabung telah mencapai jumlah yang setara dengan 85 gram emas dan telah berumur alias tersimpan setahun maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen. Misalnya : uang yang ditabung berjumlah 10 juta rupiah dan te-lah berumur setahun, maka langkah awalnya adalah mengkonversi uang tersebut ke dalam emas yakni dengan dibagi oleh harga per gram emas saat ini misal 300 ribu per gram, sehingga uang 10 juta rupiah tersebut setara dengan 33,33 gram emas. Artinya belum mencapai nishab emas 85 gram. Atau untuk mengetahui berapa rupiah uang yang setara dengan nishab zakat emas adalah 85 gram x 300 ribu per gram = 25.500.000 rupiah dan ketika telah berumur setahun ternyata minimal tetap jumlahnya maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 637.500 rupiah.



2.      Zakat Hasil Produksi.
Hasil produksi adalah barang yang diperoleh melalui proses pengelolaan baik melalui proses alamiah maupun secara manufaktur. Hasil produksi ini dapat dibedakan kepada beberapa kelompok yaitu :
a.       Hasil produksi manufaktur, yaitu barang yang dihasilkan melaui proses pabrik, misalnya pakaian, sepatu, makanan.
b.      Hasil produksi melalui proses alamiah sebagai pabriknya, misalnya susu.
c.       Hasil produksi yang bahan bakunya adalah produk perkebunan, misalnya kulit.[3]

3.      Zakat Barang-barang Dagang.
Barang-barang dagang adalah barang – barang yang disiapkan untuk diperjualbelikan, meliputi semua barang yang dibeli dan untuk diperjualbelikan dengan tujuan mencari keuntungan. Para ulama sepakat bahwa barang dagangan atau perniagaan wajib dikeluarkan zakatnya dengan cara menghitung terlebih dahulu apakah sudah mencapai nisap atau belum yang mana telah dikurangi dengan hutangnya.[4]
Seperti firman allah yang terdapat dalam surat albaqarah ayat 267
$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB óOçFö;|¡Ÿ2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# ( Ÿwur (#qßJ£Jus? y]ŠÎ7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmƒÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îŠÏJym ÇËÏÐÈ
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak
Dilihat dari karakteristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak
terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih dekat ke zakat
pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi,
Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan, dll.

Mujahid t berkata: “Ayat ini turun berkenaan dengan harta perdagangan.” (Subulus Salam, 2/136)

4.      Zakat Investasi.
Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi, misalnya bangunan atau kendaraan yang disewahkan. Tujuan dari  investasi adalah untuk menghasilkan pemasukan atau untuk berniaga.[5]

Dilihat dari karakteristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak
terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih dekat ke zakat
pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi,
Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan, dll.

Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan
modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %.
5 % untuk penghasilan kotor dan 10 untuk penghasilan bersih

5.      Zakat Pencaharian (profesi).
Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu baik yang dilakukan sendirian maupun yang dilakukan secara bersama dengan orang atau lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Seperti profesi doktor, penjahit, pemborong bahkan ustad sekalipun.[6]
Dari uraian diatas dapat dikategorikan bahwasanya pendapatan yang termasuk kedalam kategori zakat profesi adalah :
a.       Pendapatan dari hasil kerja pada sebuah instansi, baik pemerintah maupun swasta, seperti PNS.
b.      Pendapatan dari hasil kerja profesional pada bisang pendidikan, keterampilan dan pekertjaan tertentu, dimana sipekerja mengandalkan kemampuan atau keterampilan pribadinya, seperti doktor, pengacara, tukang cukur, artis, perancang busana, tukang jahit, musisi, presenter, dan lain sebagainya.
Zakat profesi ini secara khusus yaitunya seluruh pendapatan yang dihasilkan seseorang yang biasanya dalam bentuk gaji, upah.[7]
Seperti dalam firman allah dalam Qs. Adz-zariyat: 51
þÎûur öNÎgÏ9ºuqøBr& A,ym È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãóspRùQ$#ur ÇÊÒÈ
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian



6.      Zakat Surat-Surat Berharga
Dalam zaman moderen ini yang perlu mendapat perhatian untuk dikeluarkan zakatnya adalah zakat surat-surat berharga, diantaranya adalah sham dan obligasi yaitu kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi perdagangan khusus yang disebut dengan bursa kertas – kertas berharga. Sedangkan menurut Yusuf Al-Qardawi membedahkan anatara saham dan obligasi sebagai berikut :

Perbedaan Saham dengan OBligasi
Saham
Obligasi
1.      Merupakan bagian dari kekayaan Bank atau perusahaan.
2.      Memberikan keuntungan sesuai dengan keuntungan perusahaan atau Bank bisa banyak dan bisa sedikit, dan juga ikut menangung bila rugi.
3.      Pembawa saham berarti pemilik sebagian perusahaan dan Bank sebesar nilai sahamnya.
4.      Sham hanya dibanayar dari keuntungan bersi perusahaan.
1.      Merupakan pinjaman kepada perusahaan, Bank atau pemerintah.
2.      Memberikan keuntungan tertentu atas pinjaman tanpa bertambah dan berkurang.
3.      Pembawa obligasi berarti pemberi hutang atau pemberi pinjaman.
4.      Obligasi dibayar setelah waktu tertentu.[8]
           
Jadi dengan demikian yang dikatakan dengan saham adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan satu perseorangan terbatas atau atas penunjukkan atas saham tersebut. Sedangkan obligasi adalah perjanjian tertulis dari Bank atau perusahaan atau pemerintah kepada pembawanya untuk melunasi sejumlah pinjaman dalam masa tertentu dengan bunga tertentu pula.
7.      Zakat Usaha Tanaman Anggrek, Sarang Burung Walet, Ikan Hias, dan Sektor Moderen Lainnya
Dengan  perkembangan zaman yang begitu pesat banyak jalan usaha yang mendatangkan keuntungan dan manfaat. Oleh karena itu usaha-usaha tersebut sangat potensial dikeluarkan zakatnya, yang mana dalam hal ini usaha –usaha ini tergolong kepada zakathasil pertanian.[9]

Dari uraian diatas berkenaan dengan jenis zakat kontemporer, maka dapat disimpulkan bahwasanya segala sesuatu apapun baik itu benda, usaha, yang mendatangkan manfaat dan keuntungan dan juga sudah mencapai nisabnya maka hal tersebut wajib dikeluarkan zakatnya.
                       

G.    Metode Pembelajaran
1.      Ceramah
2.      Tanya jawab
3.      Diskusi

H.  Langkah-langkah Pembelajaran

  1. Kegiatan Awal (10 menit)
a.       Pembukaan  
1)   Guru membuka pelajaran dengan mengucapkan salam, mengabsen siswa dan mengkondisikan kelas
2)   Salah seorang siswa memimpin do’a bersama sebelum memulai pelajaran.

b.      Apersepsi     :   
1)   Guru menyampaikan materi, indikator, dan tujuan pembelajaran
2)   Siswa mendengarkan guru dengan seksama.
3)   Guru melakukan pritest mengenai materi yang akan diajarkan
4)   Siswa menjawab soal pritest dari guru
c.       Motivasi       :
Guru menceritakan gambaran tentang zakat kontenporer

  1. Kegiatan Inti (20 menit)
Eksplorasi
a)    Guru memberikan penjelasan mengenai zakat kontenporer
b)   Siswa mendengarkan penjelasan guru dengan baik
c)    Guru meminta siswa untuk mencatat hal-hal penting yang berkaitan dengan zakat kontenporer

Elaborasi
a)    Siswa dibagi ke dalam beberapa kelompok
b)    Siswa duduk menurut kelompoknya masing-masing
c)    Bagi kelompok yang terlebih dahulu selesai diminta untuk menyampaikan.

Konfirmasi
a)    Guru memberikan evaluasi terhadap kinerja siswa yang baik secara individu maupun kelompok
b)   Guru menegaskan kembali penjelasan tentang hukum dan jenis-jenis zakat hsil usaha kontenporer

  1. Kegiatan Akhir
a)      Guru menyimpulkan materi yang telah dipelajari pada hari itu.
b)      Guru meminta siswa mengulang materi pelajaran yang baru diberikan di rumah masing-masing.
c)      Guru menutup pelajaran dengan membaca hamdalah.

I.     Alat/Bahan/Sumber Belajar:
-          Alat
1.      Spidol
2.       Papan tulis
-          Media
Imfokus
Lap top
-          Sumber
Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, (Bogor : Pustaka Litera Antar Nusa, 1996
M.Rizal Qasim, Pengalaman Fiqh 1, Tiga Serangkai
Mursyidi, Akuntansi Zakat Kontemporer, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya,
Fakhruddin, Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia, (Malang, UIN Malang, 2008)
H. Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis tentang Zakat ,Infak, Sedekah,  (Jakarta : Gema Insani Press,2004)
M. Arif Mufraini, Akuntansi dan Manajemen Zakat Mengomunikasikan Kesadaran dan Membangun Jaringan, (Jakarta : Kencana, 2006)


J.    Penilaian hasil belajar
Aspek dinilai          : Pengetahuan
Teknik penilaian     : lisan
Bentuk instumen    : pertanyaan







                   Mengetahui                                                    Batusangkar, 26 oktober 2011
     Kepala sekolah                                                       Guru Mata Pelajaran



(                                         )                                         ( ZAINAL MASRI)








[1] Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, (Bogor : Pustaka Litera Antar Nusa, 1996), h, 34
[2] M.Rizal Qasim, Pengalaman Fiqh 1, Tiga Serangkai, h, 35
[3] Mursyidi, Akuntansi Zakat Kontemporer, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya,2003), h, 95-98
[4] M.Rizal Qasim, Pengalaman Fiqh 1, Tiga Serangkai, h, 38
[5] Fakhruddin, Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia, (Malang, UIN Malang, 2008), h, 172
[6] H. Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis tentang Zakat ,Infak, Sedekah,  (Jakarta : Gema Insani Press,2004), h, 103
[7] M. Arif Mufraini, Akuntansi dan Manajemen Zakat Mengomunikasikan Kesadaran dan Membangun Jaringan, (Jakarta : Kencana, 2006), h, 73-74
[8] Fakhruddin, Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia, (Malang, UIN Malang, 2008), h, 152-153
[9] H. Didin Hafidhuddin, Zakat dalam Perekonomian Moderen,  (Jakarta : Gema Insani Press,2004), h, 120

2 komentar:

  1. Terima Kasih Banyak, sangat berguna untuk saya..

    BalasHapus
  2. Sandy Vrianda,, salam kenal..mkasih juga telah mampir di blognya,,ia sama2, semoga ada nilai di sisi Nya...

    BalasHapus