RANCANGAN PELAKSANAAAN PEMBELAJARAN
Satuan pendidikan : Madrasah Aliyah
Kelas :XII
Semester : II ( dua)
Mata pelajaran : Fiqih
Alokasi waktu : 20 Menit
Tahun Ajaran : 2011 / 2012
- Standar Kompetensi
Memahami Tentang
Zakat Kontenporer
- Kompetensi Dasar
1.
Menjelaskan hukum zakat hasil usaha yang tidak
ada dalam nash
2.
Menjelaskan jenis-jenis zakat hasil usaha
kontenporer
- Indikator Pencapaian
1. Menjelaskan pengertian zakat
kontenporer
2. Mampu menjelaskan hukum zakat hasil usaha yang tidak ada dalam
nash
3. Menjelaskan jenis-jenis zakat
hasil usaha kontenporer
- Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti kegiatan
pembelajaran, diharapkan siswa mampu:
1. Untuk memahami pengertian
zakat kontenporer
2. Untuk menjelaskan hukum zakat hasil usaha yang tidak ada dalam
nash
3. Untuk Menjelaskan jenis-jenis
zakat hasil usaha kontenporer
E. Model Pengajaran
Model pengajaran :
pengajaran kooperatif
Pendekatan pembelajaran : inkuiri
Metode pengajaran : Informasi, pemberian tugas
diskusi,tanya jawab,Demonstrasi
F.
Materi Ajar
ZAKAT KONTEMPORER
A.
Hukum
Zakat Hasil Usaha yang Tidak Ada dalam Nash.
Zakat
secara bahasa bearti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Secara istilah zakat
adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada
orang-orang yang berhak menerimanya.[1]
Sedangkan yang dimaksud dengan zakat kontemporer adalah hal-hal yang belum ada
terjadi pada zaman Rasulullah SAW yang mana wajib juga dikeluarkan zakatnya.
Tujuan disyariatkan zakat kontemporer yaitu untuk kepentingan maslahat bagi
umat Islam dan supaya ketertumpulan kekayaan tidak semata-mata hanya dimiliki
oleh segelintir orang saja. Dalam hal
ini hukum zakat kontemporer ini tidak dijelaskan secara khusus dalam Nash, akan
tetapi pada prinsipnya mengeluarkan zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat
Islam berlandaskan kepada Al-Quran dan Sunnah yaitu :
1.
Al-Quran
surat At-Taubah ayat 103
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ (
¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3
ª!$#ur ììÏJy íOÎ=tæ ÇÊÉÌÈ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk
mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan
Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”
2.
Sunnah
Rasulullah SAW
لازكاة فى مال
امرء حتى يحول عليه الحول
“Tidaklah ada (wajib) zakat harta
seseorang sebelum sampai satu tahun dimilikinya.”
3. Ijma’ Ulama
Pada
ahli hukum Islam pada seminar di Damaskus, September 1962 bersepakat tentang
zakat benda-benda yang tidak terdapat dalam Nash dan analisis perkembangan sosial, budaya,
ilmu pengetahuan dan teknologi. Para ulama kontemporer seperti Mahmud Saltut,
Yusuf Qardawi dan Abd. Rahman Isa, menyatakan bahwa ketentuan syariat tentang
harta yang wajib dizakati itu bersifat kondisional. Jadi berdasarkan ketentuan
di atas bahwa setiap harta kekayaan yang dimiliki seseorang pada dasarnya wajib
dikeluarkan zakatnya, terutama setelah memenuhi ketentuan wajib zakat.[2]
B.
Jenis
– Jenis Zakat Hasil Usaha Kontemporer.
Adapun
jenis-jenis zakat hasil usaha kontemporer adalah :
1.
Zakat
Uang.
Uang
merupakan alat tukar langsung yang memiliki harga yang sah yang biasa dijamin
dengan persediaan emas sebesar yang ditentukan oleh undang- undang. Uang ini
diterbitkan oleh pemerintah atau badan yang diberi izin oleh pemerintah untuk
menerbitkannya. Uang ini dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok yaitu :
a.
Uang biasa
yaitu uang yang mempunyai nilai nominal, bukan nilai bahannya yang dikeluarkan
oleh pemerintah sebagai mata uang resmi yang sesuai dengan undang-undang yang
berlaku.
b.
Uang
kartal yaitu uang yang tersimpan di Bank yang bernilai emas atau perak, artinya
nilai uang ini adalah nilai bahan dari emas atau perak yang dijamin sebagai
uang.
c.
Uang
perjanjian yaitu uang yang tersimpan di Bank baik mempunyai tujuan khusus yang
mengakibatkan tidak bebas penggunaannya atau bebas penggunaannya dan
pengambilannya.
Jadi yang dimaksud dengan uang disini
adalah uang yang ada ditangan Muzakki maupun yang disimpan di Bank apapun jenis
uangnya.
Jenis harta yang
erat kaitannya dengan uang (اَلنُّقُوْدُ
اَوِ الْعُمْلَةُ) adalah zakat emas dan perak. Nishab emas adalah 20
dinar atau 85 gram emas sebab satu dinar adalah 4,25 gram emas lalu jika
setelah berlangsung waktu setahun ternyata minimal tetap jumlahnya yakni 85
gram, maka dikeluar-kan zakat sebesar setengah dinar atau 2,125 gram emas. Jadi
persentase zakat emas adalah 2,5%. Adapun untuk perak nishabnya adalah 200
dirham atau 595 gram perak sebab satu dirham adalah 2,975 gram perak lalu jika
setelah berlangsung waktu setahun ternyata minimal tetap jumlahnya yakni 595
gram, maka dikeluarkan zakat sebesar 5 dirham atau 14,875 gram perak. Jadi
persentase zakat perak adalah 2,5% (sama dengan zakat emas).
Oleh karena itu,
jika uang (rupiah atau dollar atau lainnya) yang ditabung telah mencapai jumlah
yang setara dengan 85 gram emas dan telah berumur alias tersimpan setahun maka
wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen. Misalnya : uang yang ditabung berjumlah
10 juta rupiah dan te-lah berumur setahun, maka langkah awalnya adalah
mengkonversi uang tersebut ke dalam emas yakni dengan dibagi oleh harga per
gram emas saat ini misal 300 ribu per gram, sehingga uang 10 juta rupiah
tersebut setara dengan 33,33 gram emas. Artinya belum mencapai nishab emas 85
gram. Atau untuk mengetahui berapa rupiah uang yang setara dengan nishab zakat
emas adalah 85 gram x 300 ribu per gram = 25.500.000 rupiah dan ketika telah
berumur setahun ternyata minimal tetap jumlahnya maka wajib dikeluarkan zakat
sebesar 637.500 rupiah.
2.
Zakat
Hasil Produksi.
Hasil
produksi adalah barang yang diperoleh melalui proses pengelolaan baik melalui
proses alamiah maupun secara manufaktur. Hasil produksi ini dapat dibedakan
kepada beberapa kelompok yaitu :
a.
Hasil
produksi manufaktur, yaitu barang yang dihasilkan melaui proses pabrik,
misalnya pakaian, sepatu, makanan.
b.
Hasil
produksi melalui proses alamiah sebagai pabriknya, misalnya susu.
c.
Hasil
produksi yang bahan bakunya adalah produk perkebunan, misalnya kulit.[3]
3.
Zakat
Barang-barang Dagang.
Barang-barang
dagang adalah barang – barang yang disiapkan untuk diperjualbelikan, meliputi
semua barang yang dibeli dan untuk diperjualbelikan dengan tujuan mencari
keuntungan. Para ulama sepakat bahwa barang dagangan atau perniagaan wajib
dikeluarkan zakatnya dengan cara menghitung terlebih dahulu apakah sudah
mencapai nisap atau belum yang mana telah dikurangi dengan hutangnya.[4]
Seperti firman
allah yang terdapat dalam surat albaqarah ayat 267
$ygr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhsÛ $tB óOçFö;|¡2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# ( wur (#qßJ£Jus? y]Î7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îÏJym ÇËÏÐÈ
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di
jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa
yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang
buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak
Dilihat dari karakteristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak
terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih dekat ke zakat
pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi,
Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan, dll.
Dilihat dari karakteristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak
terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih dekat ke zakat
pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi,
Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan, dll.
Mujahid
t berkata: “Ayat ini turun berkenaan dengan harta perdagangan.” (Subulus Salam,
2/136)
4.
Zakat
Investasi.
Zakat
investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi,
misalnya bangunan atau kendaraan yang disewahkan. Tujuan dari investasi adalah untuk menghasilkan pemasukan
atau untuk berniaga.[5]
Dilihat dari karakteristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak
terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih dekat ke zakat
pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi,
Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan, dll.
Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan
modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %.
5 % untuk penghasilan kotor dan 10 untuk penghasilan bersih
5.
Zakat
Pencaharian (profesi).
Zakat
profesi adalah zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional
tertentu baik yang dilakukan sendirian maupun yang dilakukan secara bersama
dengan orang atau lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang
memenuhi nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Seperti profesi doktor,
penjahit, pemborong bahkan ustad sekalipun.[6]
Dari
uraian diatas dapat dikategorikan bahwasanya pendapatan yang termasuk kedalam
kategori zakat profesi adalah :
a.
Pendapatan
dari hasil kerja pada sebuah instansi, baik pemerintah maupun swasta, seperti
PNS.
b.
Pendapatan
dari hasil kerja profesional pada bisang pendidikan, keterampilan dan
pekertjaan tertentu, dimana sipekerja mengandalkan kemampuan atau keterampilan
pribadinya, seperti doktor, pengacara, tukang cukur, artis, perancang busana,
tukang jahit, musisi, presenter, dan lain sebagainya.
Zakat profesi ini secara khusus
yaitunya seluruh pendapatan yang dihasilkan seseorang yang biasanya dalam bentuk
gaji, upah.[7]
Seperti dalam
firman allah dalam Qs. Adz-zariyat: 51
þÎûur öNÎgÏ9ºuqøBr& A,ym È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãóspRùQ$#ur ÇÊÒÈ
Dan pada harta-harta
mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak
mendapat bagian
6.
Zakat
Surat-Surat Berharga
Dalam
zaman moderen ini yang perlu mendapat perhatian untuk dikeluarkan zakatnya
adalah zakat surat-surat berharga, diantaranya adalah sham dan obligasi yaitu
kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi perdagangan khusus yang
disebut dengan bursa kertas – kertas berharga. Sedangkan menurut Yusuf
Al-Qardawi membedahkan anatara saham dan obligasi sebagai berikut :
Perbedaan
Saham dengan OBligasi
|
|
Saham
|
Obligasi
|
1.
Merupakan
bagian dari kekayaan Bank atau perusahaan.
2.
Memberikan
keuntungan sesuai dengan keuntungan perusahaan atau Bank bisa banyak dan bisa
sedikit, dan juga ikut menangung bila rugi.
3.
Pembawa
saham berarti pemilik sebagian perusahaan dan Bank sebesar nilai sahamnya.
4.
Sham
hanya dibanayar dari keuntungan bersi perusahaan.
|
1.
Merupakan
pinjaman kepada perusahaan, Bank atau pemerintah.
2.
Memberikan
keuntungan tertentu atas pinjaman tanpa bertambah dan berkurang.
3.
Pembawa
obligasi berarti pemberi hutang atau pemberi pinjaman.
4.
Obligasi
dibayar setelah waktu tertentu.[8]
|
Jadi dengan demikian yang dikatakan
dengan saham adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan satu perseorangan
terbatas atau atas penunjukkan atas saham tersebut. Sedangkan obligasi adalah
perjanjian tertulis dari Bank atau perusahaan atau pemerintah kepada pembawanya
untuk melunasi sejumlah pinjaman dalam masa tertentu dengan bunga tertentu
pula.
7.
Zakat
Usaha Tanaman Anggrek, Sarang Burung Walet, Ikan Hias, dan Sektor Moderen
Lainnya
Dengan perkembangan zaman yang begitu pesat banyak
jalan usaha yang mendatangkan keuntungan dan manfaat. Oleh karena itu
usaha-usaha tersebut sangat potensial dikeluarkan zakatnya, yang mana dalam hal
ini usaha –usaha ini tergolong kepada zakathasil pertanian.[9]
Dari uraian diatas berkenaan dengan
jenis zakat kontemporer, maka dapat disimpulkan bahwasanya segala sesuatu
apapun baik itu benda, usaha, yang mendatangkan manfaat dan keuntungan dan juga
sudah mencapai nisabnya maka hal tersebut wajib dikeluarkan zakatnya.
G.
Metode Pembelajaran
1.
Ceramah
2.
Tanya
jawab
3.
Diskusi
H.
Langkah-langkah Pembelajaran
- Kegiatan Awal (10 menit)
a.
Pembukaan
1)
Guru membuka pelajaran dengan mengucapkan salam, mengabsen siswa dan mengkondisikan kelas
2)
Salah
seorang siswa memimpin do’a bersama sebelum memulai pelajaran.
b.
Apersepsi :
1)
Guru
menyampaikan materi, indikator, dan tujuan pembelajaran
2)
Siswa
mendengarkan guru dengan seksama.
3)
Guru
melakukan pritest mengenai materi yang akan diajarkan
4)
Siswa menjawab
soal pritest dari guru
c.
Motivasi :
Guru
menceritakan gambaran tentang zakat kontenporer
- Kegiatan Inti (20 menit)
Eksplorasi
a)
Guru
memberikan penjelasan mengenai zakat
kontenporer
b)
Siswa mendengarkan penjelasan guru dengan baik
c)
Guru
meminta siswa untuk mencatat hal-hal penting yang berkaitan dengan zakat kontenporer
Elaborasi
a)
Siswa dibagi
ke dalam beberapa kelompok
b) Siswa
duduk menurut kelompoknya
masing-masing
c)
Bagi kelompok yang terlebih dahulu selesai diminta untuk menyampaikan.
Konfirmasi
a)
Guru
memberikan evaluasi terhadap kinerja siswa yang baik secara individu maupun kelompok
b)
Guru
menegaskan kembali penjelasan tentang
hukum dan jenis-jenis zakat hsil usaha kontenporer
- Kegiatan Akhir
a)
Guru
menyimpulkan materi yang telah dipelajari pada hari itu.
b)
Guru
meminta siswa mengulang materi pelajaran yang baru diberikan di rumah
masing-masing.
c)
Guru
menutup pelajaran dengan membaca hamdalah.
I.
Alat/Bahan/Sumber Belajar:
-
Alat
1.
Spidol
2.
Papan tulis
-
Media
Imfokus
Lap top
-
Sumber
Yusuf
Qardawi, Hukum Zakat, (Bogor : Pustaka Litera Antar Nusa, 1996
M.Rizal Qasim, Pengalaman Fiqh 1, Tiga
Serangkai
Mursyidi,
Akuntansi Zakat Kontemporer, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya,
Fakhruddin,
Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia, (Malang, UIN Malang, 2008)
H. Didin
Hafidhuddin, Panduan Praktis tentang Zakat ,Infak, Sedekah, (Jakarta : Gema Insani Press,2004)
M. Arif
Mufraini, Akuntansi dan Manajemen Zakat Mengomunikasikan Kesadaran dan
Membangun Jaringan, (Jakarta : Kencana, 2006)
J.
Penilaian hasil belajar
Aspek dinilai :
Pengetahuan
Teknik penilaian :
lisan
Bentuk instumen :
pertanyaan
Mengetahui Batusangkar,
26 oktober
2011
Kepala sekolah Guru Mata Pelajaran
( ) ( ZAINAL MASRI)
[1] Yusuf Qardawi,
Hukum Zakat, (Bogor : Pustaka Litera Antar Nusa, 1996), h, 34
[2] M.Rizal Qasim, Pengalaman Fiqh 1, Tiga Serangkai,
h, 35
[3] Mursyidi, Akuntansi
Zakat Kontemporer, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya,2003), h, 95-98
[4] M.Rizal Qasim, Pengalaman Fiqh 1, Tiga Serangkai,
h, 38
[5] Fakhruddin, Fiqh
dan Manajemen Zakat di Indonesia, (Malang, UIN Malang, 2008), h, 172
[6] H. Didin
Hafidhuddin, Panduan Praktis tentang Zakat ,Infak, Sedekah, (Jakarta : Gema Insani Press,2004), h, 103
[7] M. Arif Mufraini,
Akuntansi dan Manajemen Zakat Mengomunikasikan Kesadaran dan Membangun
Jaringan, (Jakarta : Kencana, 2006), h, 73-74
[8] Fakhruddin, Fiqh
dan Manajemen Zakat di Indonesia, (Malang, UIN Malang, 2008), h, 152-153
[9] H. Didin
Hafidhuddin, Zakat dalam Perekonomian Moderen, (Jakarta : Gema Insani Press,2004), h, 120
Terima Kasih Banyak, sangat berguna untuk saya..
BalasHapusSandy Vrianda,, salam kenal..mkasih juga telah mampir di blognya,,ia sama2, semoga ada nilai di sisi Nya...
BalasHapus